Kasus itu bermula dari Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang diduga melanggar aturan desa dan adat dengan beraktivitas memuat hasil panen kentang saat malam hari.

Pada Maret 2026, Dedi Widiyanto melaporkan Kepala Desa Ngadisari berserta perangkat desa kepada kepolisian dengan kasus dugaan penganiayaan. Kepala desa dan perangkat desa akhirnya ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

"Karena dasar hukum kurang kuat akhirnya berbalik, kepala desa malah ditahan. Jangan sampai (kasus itu) terjadi di masyarakat Bayan," ujar Sjamsul.