Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenbud dorong pembukuan aturan adat Bayan di Lombok Utara
Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), membukukan aturan adat yang selama ini diwar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 21:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kasus itu bermula dari Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang diduga melanggar aturan desa dan adat dengan beraktivitas memuat hasil panen kentang saat malam hari.
Pada Maret 2026, Dedi Widiyanto melaporkan Kepala Desa Ngadisari berserta perangkat desa kepada kepolisian dengan kasus dugaan penganiayaan. Kepala desa dan perangkat desa akhirnya ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
"Karena dasar hukum kurang kuat akhirnya berbalik, kepala desa malah ditahan. Jangan sampai (kasus itu) terjadi di masyarakat Bayan," ujar Sjamsul.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.