Selain itu, Kemendag menemukan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.
Pelanggaran lainnya ditemukan pada tingkat pengecer, yakni tidak melakukan pembatasan penjualan Minyakita kepada konsumen maksimal 12 liter per orang per hari sesuai ketentuan serta tidak memasang informasi HET.
Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).
"Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer," jelas Bambang.