Bambang menegaskan pemberian teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendag memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita.
Di sisi lain, Bambang menyebut pengawasan distribusi Minyakita tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing, mengingat jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.