Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemendag catat nilai transaksi emas digital melonjak 641,1 persen
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi pasar fisik emas digital secara nasional mencapai Rp299,5 triliun pada periode Januari hingga Agustus 20
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemendag mencatat sepanjang Januari hingga September 2026, pemerintah telah memblokir sebanyak 812 domain maupun situs web perdagangan ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendag untuk pertama kalinya meluncurkan penganugerahan sebuah penghargaan bagi para pelaku usaha berjangka yang dinilai konsisten menjalankan tata kelola bisnis secara transparan, jujur, dan patuh terhadap regulasi.
Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi standar acuan baru bagi industri PBK guna menciptakan ekosistem perdagangan berjangka yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.