NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan implementasi PKS ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan program bersama yang terukur, efektif, dan berkelanjutan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.

"Melalui sinergi ini, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang makin tertib, pelaku usaha yang makin patuh terhadap ketentuan, serta konsumen yang makin terlindungi dan memperoleh kepastian informasi mengenai produk yang diperdagangkan," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

PKS tersebut ditandatangan sebagai upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.