Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan implementasi dari Kesepakatan Bersama antara BPJPH dengan Kemendag yang ditandatangani pada 12 Mei 2026, yang meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal yang beredar di pasar, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatankoordinasi dalam penanganan dan penarikan barang dari peredaran.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Perdagangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional.

Ia menegaskan bahwa pembinaan pelaku usaha dan pengawasan produk halal memerlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektor.