NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (DEFA) membuka peluang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui pemanfaatan teknologi digital.

Direktur Perundingan ASEAN Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Nugraheni Prasetya Hastuti mengatakan, hal ini didorong oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk menjadikan ekonomi digital sebagai hal yang inklusif khususnya bagi UMKM yang merupakan penopang ekonomi di kawasan ini.

β€œDEFA itu perjanjian ekonomi digital yang salah satunya (untuk) bagaimana nanti UKM itu mendapatkan fasilitas kemudahan untuk bertransaksi, karena nanti ada interoperability penggunaan pembayaran digital,” kata Nugraheni di sela Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Jumat.

Ia mengatakan DEFA dijadwalkan untuk ditandatangani secara resmi pada bulan November 2026 dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-49 dan KTT Terkait di Manila, Filipina.