Penetapan BK CPO untuk periode Oktober 2026 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Kemudian, PE CPO untuk periode Oktober 2026 merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Agustus-19 September 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar 938,89 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.145,42 dolar AS per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam 1.526,56 dolar AS per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari 40 dolar AS, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.