Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemendag: HR CPO naik pada September 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit/crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan e
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 11:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 1.042,15 dolar AS per MT.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar 48 dolar AS per MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.