Tito menjelaskan agen Perlinsos, yang terdiri atas unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparatur desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas Posyandu, hingga sukarelawan masyarakat hanya dibekali pelatihan singkat penggunaan aplikasi berbasis pengenalan wajah atau face recognition selama 2-3 jam.

Namun, dia memastikan agen tidak memiliki wewenang untuk menentukan kelayakan calon penerima bansos atau menjanjikan kelolosan bantuan dengan imbalan uang sebagaimana yang ditegaskan oleh Menteri Sosial dan Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan.

Status kelayakan penerima bantuan ditentukan sepenuhnya oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang secara otomatis mencocokkan identitas warga dengan basis data kependudukan Dukcapil serta data kepemilikan aset dari Kementerian ATR/BPN dan Polri.