NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri memperkuat peninjauan dan penyesuaian peraturan daerah serta peraturan kepala daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar sesuai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.

Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri Danang Putra mengatakan peninjauan regulasi dilakukan untuk memastikan aturan daerah selaras dengan ketentuan nasional, termasuk kearifan lokal, persyaratan teknis, pengendalian kawasan gambut, serta pencegahan dan pengawasan karhutla.

"Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait harmonisasi, review, dan evaluasinya," kata Danang dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Kemendagri tidak hanya memeriksa keberadaan regulasi, tetapi juga memastikan substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Hingga 1 Oktober 2026, Kemendagri telah melakukan peninjauan di tiga provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi telah menindaklanjuti hasil evaluasi dengan menerbitkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.