Instruksi tersebut juga mengatur penerapan kearifan lokal dalam kondisi aman melalui verifikasi dan pengawasan yang ketat. Aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyesuaikan produk hukum masing-masing.
Danang menekankan pencabutan aturan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
"Proses pencabutan harus hati-hati agar tidak ada kekosongan hukum, saat dicabut, harus sudah dipastikan ada pengaturan baru yang sesuai dengan ketentuan nasional," ujarnya.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, gubernur telah menerbitkan maklumat bersama pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait karhutla serta surat edaran untuk memperkuat larangan pembakaran, pengawasan kearifan lokal, dan proses verifikasi.
Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah juga telah memasuki proses harmonisasi. Danang menyebut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2017 telah disepakati untuk dicabut.