Adapun di Sumatera Selatan, pemerintah provinsi menerbitkan Surat Edaran Gubernur pada 24 September 2026 kepada bupati dan wali kota yang kembali menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar sekaligus memperketat proses verifikasi dan pengawasan.
Danang mengatakan penyesuaian regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan pencegahan karhutla berjalan dalam satu garis mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Menurut dia, penguatan regulasi tidak boleh berhenti pada penerbitan atau pencabutan aturan karena regulasi hanya menjadi instrumen untuk mendukung pencegahan di lapangan.
"Yang terpenting adalah implementasi dan pengawasannya. Pesan kami kepada pemerintah daerah jelas: jangan menunggu sampai kebakaran terjadi baru bergerak. Pencegahan adalah yang utama," kata Danang.
Ia menambahkan penerapan kearifan lokal tetap diperhatikan, tetapi harus dilaksanakan sesuai koridor hukum, memenuhi persyaratan, melalui proses verifikasi, serta berada dalam pengawasan yang ketat.