NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri memperkuat peninjauan dan penyesuaian peraturan daerah serta peraturan kepala daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar sesuai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.

Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri Danang Putra mengatakan peninjauan regulasi dilakukan untuk memastikan aturan daerah selaras dengan ketentuan nasional, termasuk kearifan lokal, persyaratan teknis, pengendalian kawasan gambut, serta pencegahan dan pengawasan karhutla.

"Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait harmonisasi, review, dan evaluasinya," kata Danang dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Kemendagri tidak hanya memeriksa keberadaan regulasi, tetapi juga memastikan substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Hingga 1 Oktober 2026, Kemendagri telah melakukan peninjauan di tiga provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi telah menindaklanjuti hasil evaluasi dengan menerbitkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Instruksi tersebut juga mengatur penerapan kearifan lokal dalam kondisi aman melalui verifikasi dan pengawasan yang ketat. Aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyesuaikan produk hukum masing-masing.

Danang menekankan pencabutan aturan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

"Proses pencabutan harus hati-hati agar tidak ada kekosongan hukum, saat dicabut, harus sudah dipastikan ada pengaturan baru yang sesuai dengan ketentuan nasional," ujarnya.

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, gubernur telah menerbitkan maklumat bersama pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait karhutla serta surat edaran untuk memperkuat larangan pembakaran, pengawasan kearifan lokal, dan proses verifikasi.

Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah juga telah memasuki proses harmonisasi. Danang menyebut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2017 telah disepakati untuk dicabut.

Adapun di Sumatera Selatan, pemerintah provinsi menerbitkan Surat Edaran Gubernur pada 24 September 2026 kepada bupati dan wali kota yang kembali menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar sekaligus memperketat proses verifikasi dan pengawasan.

Danang mengatakan penyesuaian regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan pencegahan karhutla berjalan dalam satu garis mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Menurut dia, penguatan regulasi tidak boleh berhenti pada penerbitan atau pencabutan aturan karena regulasi hanya menjadi instrumen untuk mendukung pencegahan di lapangan.

"Yang terpenting adalah implementasi dan pengawasannya. Pesan kami kepada pemerintah daerah jelas: jangan menunggu sampai kebakaran terjadi baru bergerak. Pencegahan adalah yang utama," kata Danang.

Ia menambahkan penerapan kearifan lokal tetap diperhatikan, tetapi harus dilaksanakan sesuai koridor hukum, memenuhi persyaratan, melalui proses verifikasi, serta berada dalam pengawasan yang ketat.