Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut perlu dilakukan secara bijaksana. Hal ini mengingat penetapan HPS yang terlalu tinggi dapat membuka indikasi mark up dan pemborosan anggaran daerah. Sebaliknya, penawaran yang terlalu rendah berisiko terhadap rendahnya kualitas pekerjaan hingga terjadinya putus kontrak.

"SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah secara terstandar dan wajar, tidak berarti pasti murah. Karena yang ingin dijaga tidak hanya efisiensi (APBD) tapi mutu pekerjaan konstruksi tersebut," tutur Fatoni.

Hal senada disampaikan Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraeni. Dia mengatakan bahwa integrasi SIPD dengan SIPASTI-Pemda merupakan salah satu strategi pencegahan korupsi untuk memperkecil risiko kemahalan pekerjaan konstruksi sebelum tender. Integrasi antara SIPD dan SIPASTI-Pemda merupakan bagian dari capaian Aksi Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi KemenPU Dimas Ricky menegaskan bahwa salah satu permasalahan dalam penghitungan biaya pekerjaan disebabkan oleh ketidaksesuaian formula.