NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi tersebut dibahas dalam Workshop Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD yang berlangsung secara hybrid dari Gedung BPSDM Kemendagri pada 29 hingga 30 September 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan pengelolaan belanja pekerjaan konstruksi di daerah agar lebih terstandar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem informasi yang mendukung kualitas perencanaan biaya konstruksi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi memiliki porsi yang cukup signifikan dalam struktur belanja daerah. Namun, masih sering terjadi permasalahan dalam perencanaan biaya konstruksi yang bersumber dari ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Persoalan kualitas belanja konstruksi bukan semata persoalan pelaksanaan di lapangan, melainkan berakar dari perencanaan biaya konstruksi yang tidak terstandar dan tidak dapat ditelusuri," kata Fatoni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).