"Masih ditemukan (formula) perhitungan yang sudah tidak relevan lagi," katanya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Rikie menyampaikan bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemda perlu menginventarisasi kondisi eksisting Analisis Standar Belanja, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menyiapkan pengguna dan kewenangan akun yang akan mengoperasikan SIPASTI-Pemda dan SIPD.
Dia menegaskan, integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD bukanlah pengembangan aplikasi baru yang akan membebani daerah, melainkan upaya bersama agar setiap rupiah belanja pekerjaan konstruksi memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sistem ini disediakan secara gratis dan diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah. Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat," tutup Rikie.