Pada kesempatan tersebut, Cheka menyoroti skema penilaian kinerja ASN yang selama ini cenderung mengukur aktivitas atau pekerjaan administratif. Padahal, menurutnya, penilaian kinerja perlu berkembang dengan mempertimbangkan capaian hasil (outcome) hingga tingkat kepuasan masyarakat atau pihak yang menerima layanan.
"Kalau kita mau lihat organisasi yang model baru harusnya, karena kita masing-masing punya klien, bagaimana setiap yang kita layani itu memberikan bintang lima ke kita. Bapak-Ibu Biro Organisasi, di Keuda, di BKD dan sebagainya, skema seperti apa yang bisa didesain," tuturnya.
Ia menambahkan, pengukuran kinerja tidak semestinya berhenti pada pencatatan aktivitas yang dilakukan ASN. Penilaian juga perlu melihat hasil pekerjaan serta respons pihak yang menerima layanan. Dengan demikian, capaian kinerja dapat mencerminkan kontribusi nyata ASN terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Cheka menegaskan TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja, bukan hak yang melekat secara otomatis. Karena itu, kebijakan pemberiannya harus memiliki kepastian hukum, akuntabel, proporsional, serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
Ia menilai besaran TPP juga perlu mempertimbangkan kinerja dan kontribusi masing-masing pegawai agar pemberiannya tidak disamaratakan.