"Bagaimana biar efektif? Dia tepat pada tujuannya. Tujuannya apa? Tadi, tujuan kita berotonomi tiga. Bisa enggak menyejahterakan masyarakat? Bisa tidak meningkatkan pelayanan publik? Bisa enggak meningkatkan daya saing? Sepanjang kita bisa mengukur bahwasannya yang kita kerjakan itu berdampak kepada tiga tujuan tadi, itu akan in line dengan tujuan organisasi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan TPP.

Dalam pelaksanaannya, proses pengurusan TPP bagi ASN nantinya akan didukung melalui aplikasi SIMONA versi kedua yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sekaligus mendukung percepatan digitalisasi.

Purwaningsih menambahkan, pemerintah pusat dan daerah perlu meninggalkan pola birokrasi lama yang lambat dan mulai membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil serta manfaat pelayanan bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, Biro Organisasi Provinsi dan Bagian Organisasi Kabupaten/Kota harus bertransformasi menjadi arsitek tata kelola yang memastikan bahwa setiap kinerja, setiap pelayanan yang dilakukan oleh Pemda berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tandasnya