NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menggenjot percepatan penegasan batas desa di sejumlah daerah. Upaya ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan capaian nasional sekaligus memberikan kepastian hukum wilayah pemerintahan desa.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah sosialisasi penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Muna Barat dan Buton Tengah pada 30 Oktober 2026.

Dirjen Bina Pemdes Bernhard E Rondonuwu yang diwakili Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan menegaskan batas desa memiliki fungsi strategis bagi tata kelola pemerintahan.

"Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa," kata Lusje dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

Capaian Nasional Masih Perlu Dikejar

Percepatan penegasan batas desa menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah. Hingga akhir Agustus 2026, progres penyelesaian batas desa yang dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.