Kemendagri juga masih menunggu pemerintah daerah melengkapi laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas. Dokumen tersebut meliputi peraturan kepala daerah tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis.

Lusje sebelumnya meminta kepala daerah segera melaporkan perkembangan penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes. Pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan anggaran untuk mempercepat pekerjaan tersebut melalui perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Lusje, batas desa yang jelas dibutuhkan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, memperjelas kepemilikan aset, mengurangi konflik wilayah, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kejelasan batas juga membantu memastikan penerima manfaat program pemerintah tepat sasaran.

Delapan Kabupaten Jadi Sasaran Percepatan

Melalui ILASPP, pemerintah memperluas dukungan teknis untuk mempercepat penegasan batas desa. Pada tahap kedua 2026, program tersebut menyasar delapan kabupaten, yakni Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.