Program ILASPP merupakan kolaborasi antara Bank Dunia, Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sebelumnya, percepatan melalui program tersebut juga menyasar Kabupaten Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli. Di wilayah Sulawesi Tenggara, program penegasan batas mencakup 272 desa yang tersebar di Muna Barat sebanyak 81 desa, Muna 124 desa, dan Buton Tengah 67 desa.

Penegasan batas tidak hanya mengandalkan pemetaan teknis. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan, termasuk mengidentifikasi potensi sengketa sejak awal agar dapat diselesaikan melalui fasilitasi dan mediasi.

Dengan demikian, sosialisasi di Muna Barat dan Buton Tengah menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Ditjen Bina Pemdes berharap pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat terlibat aktif agar penegasan batas dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan teknis.

Kepastian batas wilayah diharapkan menjadi fondasi administrasi pemerintahan yang tertib, mencegah konflik antardesa, dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah.