NADIKABAR.COM β€” Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama enam kementerian lain telah merampungkan pembahasan dan melakukan paraf koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).

Dalam acara paraf koordinasi DIM RUU Adminduk bersama lima kementerian terkait di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan pembentukan RUU baru itu merujuk pada regulasi penyusunan undang-undang menyusul perubahan sistematika dan esensi yang sangat signifikan.

Teguh menyampaikan RUU itu disiapkan untuk menggantikan serta mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 karena membawa perubahan paradigma dan materi muatan melebihi 50 persen.

"RUU ini bukan perubahan terhadap undang-undang existing, melainkan menggantikan dan mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 secara keseluruhan, karena materi muatannya lebih dari 50 persen serta ada perubahan paradigma pengaturan," ujarnya.