Dia melanjutkan, proses pembahasan DIM dilakukan secara intensif dan maraton pada 13-20 Oktober 2026 oleh tim kementerian yang ditunjuk melalui Surat Presiden (Supres) Nomor R-54/PRES/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Ada tujuh kementerian yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan DIM RUU Adminduk, yakni Kemendagri, Komdigi, Kemenimipas, Kemenkum, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenlu, serta Sekretaris Negara.
Teguh menambahkan, setelah tahap paraf koordinasi ini selesai, pemerintah menargetkan penyerahan dokumen DIM RUU Adminduk tersebut kepada DPR RI paling lambat pada tanggal 8 November 2026 untuk masuk tahap pembahasan bersama.
RUU Adminduk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.