Teguh memaparkan, pembahasan RUU Adminduk diarahkan pada penyempurnaan substansi guna mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan data pribadi.
Beberapa pokok substansi utama yang disempurnakan, kata dia, antara lain penerapan Adminduk berbasis sistem digital terintegrasi, penguatan NIK sebagai identitas tunggal (single identity number), interoperabilitas data selaras dengan Satu Data Indonesia, serta penegasan tanggung jawab negara dalam mencegah penyebarluasan data tanpa hak.
"Jadi pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak penduduk," tegasnya.
DIM juga menyuruti terkait perlunya pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang. Kemudian, terkait pelayanan publik tetap menjadi perhatian, terutama penguatan NIK sebagai identitas tunggal, integrasi pengelolaan data antar lembaga.