Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kemendagri tata kewenangan potensi lokal guna perkuat kemandirian desa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kewenangan desa sebagai dasar penyelenggaraan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 7 November 2026 pukul 11:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kejelasan kewenangan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi desa dalam mengembangkan potensi wilayahnya.
Pemerintah desa didorong memetakan komoditas unggulan, seperti mangga, padi, rica, peternakan, dan perikanan, termasuk kapasitas produksi serta estimasi panen untuk membuka peluang kerja sama antardesa dan memperluas akses pasar.
Pengembangan potensi ekonomi tersebut juga perlu didukung kelembagaan yang kuat melalui sinergi BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pembagian fungsi yang saling melengkapi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.