Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemendagri tata kewenangan potensi lokal guna perkuat kemandirian desa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kewenangan desa sebagai dasar penyelenggaraan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 7 November 2026 pukul 11:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, penguatan administrasi, akurasi data, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta transparansi pemerintahan desa.
Melalui kegiatan asistensi itu, Ditjen Bina Pemdes mendorong pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti penyusunan dan penetapan Perdes dengan pendampingan DPMD provinsi dan kabupaten.
Dengan kewenangan yang jelas dan pengelolaan potensi yang optimal, desa diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan serta berkontribusi dalam percepatan penurunan kemiskinan dan stunting di Provinsi Sulawesi Utara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.