Selain itu, penguatan administrasi, akurasi data, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta transparansi pemerintahan desa.

Melalui kegiatan asistensi itu, Ditjen Bina Pemdes mendorong pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti penyusunan dan penetapan Perdes dengan pendampingan DPMD provinsi dan kabupaten.

Dengan kewenangan yang jelas dan pengelolaan potensi yang optimal, desa diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan serta berkontribusi dalam percepatan penurunan kemiskinan dan stunting di Provinsi Sulawesi Utara.