NADIKABAR.COM — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya, yakni terkait pemberdayaan masyarakat.

"Kami ingin mengarahkan, baik kepada instansi pengguna untuk benar-benar mendudukkan pemangku jabatan fungsional PSM ini kepada tugas pokok yang sebenarnya," kata Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk "Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekosistem Wirausaha Desa" seperti diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Diketahui, sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PSM, Kemendes PDT memiliki tanggung jawab memastikan pembinaan jabatan tersebut berjalan terarah, konsisten, dan sesuai ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.

PSM merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat.

Lebih lanjut, Kartini mengatakan PSM selama ini masih banyak diberdayakan dalam peran struktural sehingga esensi dari tugas pokok jabatan fungsional tersebut belum terlaksana.

"Selama ini, PSM ini masih diberdayakan di dalam peran struktural, jadi istilahnya masih melaksanakan tugas-tugas yang lama, sehingga sebenarnya esensi dari tugas pokoknya itu belum terlaksana," ujarnya.

Menurut dia, penempatan PSM sesuai dengan tugas pokoknya bernilai penting untuk dilakukan agar peran jabatan fungsional tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam pemberdayaan masyarakat.

Dia menambahkan sosialisasi nasional tersebut menjadi salah satu ruang bagi Kemendes untuk memperkuat pemahaman PSM sekaligus menyamakan langkah mengenai pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM.

"Jadi sekali lagi, saya mengajak Bapak dan Ibu semua yang tersebar di seluruh Indonesia, mari kita memanfaatkan ruang ini dengan penuh konsistensi," katanya.

Kartini menambahkan forum sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi instansi pembina untuk melihat perkembangan pemahaman PSM sebagai bahan untuk melangkah pada 2027 dengan kegiatan yang lebih konkret dan memberikan dampak kepada pemangku Jabatan Fungsional PSM.