NADIKABAR.COM — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengarahkan penggunaan dana desa berdasarkan tingkat stunting di masing-masing wilayah, agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat menghadiri Rapat Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengatakan desa dengan angka stunting tinggi perlu memprioritaskan anggarannya untuk penanganan masalah tersebut.
"Kalau misalkan stunting tinggi, dana desa difokuskan untuk stunting. Tapi kalau stunting sudah rendah, jangan lagi, gunakan untuk yang lain," kata Yandri.
Menurut dia, penggunaan dana desa perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi prioritas masyarakat.
Ia menjelaskan dana desa dapat digunakan untuk mendukung pemenuhan gizi ibu hamil dan anak-anak sebagai bagian dari upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting.