Menurut dia, gagasan tersebut mulai tumbuh dalam Kongres Pemuda Indonesia Pertama pada 1926, yang kemudian diteguhkan melalui ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang menyatakan, "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia."
Hafidz pun menegaskan warisan perjuangan para pemuda pendahulu bangsa tersebut perlu untuk terus dirawat agar Bahasa Indonesia tetap bermartabat sekaligus menjadi simbol kedaulatan bangsa dalam menghadapi tantangan zaman.
Upaya menjaga eksistensi Bahasa Indonesia, lanjutnya, perlu dilakukan dengan membangun kebiasaan untuk mengutamakan Bahasa Indonesia tanpa mengabaikan pelestarian bahasa daerah maupun penguasaan bahasa asing.