NADIKABAR.COM β Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus membenahi sistem dan layanan pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun budaya kejujuran dan integritas di lingkungan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muβti mengatakan pihaknya mengapresiasi hasil Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Tahun 2026 yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dapat menjadi salah satu masukan dalam memperbaiki kebijakan Kemendikdasmen.
βKami menyampaikan terima kasih kepada KPK atas kerja sama yang sudah terbangun selama ini dan juga atas penyampaian Indeks Integritas Pendidikan 2026 sebagai input bagi kami di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bekerja lebih baik lagi,β ujar Mendikdasmen Mu'ti dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan terdapat beberapa hal yang terus diupayakan Kemendikdasmen sebagai bagian dari kebijakan strategis kementerian sekaligus tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia menjadi bangsa yang jujur dan membangun budaya yang bersih dari korupsi.
Pertama, Muβti mengatakan Kemendikdasmen memperkuat sistem pelayanan publik, termasuk dalam sistem penerimaan murid baru yang selama ini menjadi salah satu layanan pendidikan yang mendapat perhatian besar masyarakat.
Menurutnya, penyempurnaan sistem dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan prinsip inklusif dan berkeadilan sehingga setiap anak Indonesia memiliki hak memperoleh pendidikan yang bermutu, merata, dan adil.
"Oleh karena itu, kami menyempurnakannya melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi," katanya.
Jalur domisili, lanjutnya, mempertimbangkan tempat tinggal murid, sedangkan jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan nonakademik.
Ia menjelaskan komponen dalam prestasi akademik antara lain rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sementara komponen prestasi nonakademik mencakup bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan.
Adapun jalur afirmasi, kata Muβti, diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus serta anak dari keluarga tidak mampu. Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau kondisi lain sesuai ketentuan.