Aturan sebelumnya menetapkan hanya dinas pendidikan yang dapat mengusulkan calon penerima PIP. Mulai tahun ajaran 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi siswa yang layak memperoleh bantuan sosial PIP.

Satuan pendidikan diminta melakukan penyusunan daftar prioritas siswa penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi. Selama proses verifikasi oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan akan melakukan pengawasan, validasi daftar prioritas, dan melihat kesesuaian murid dengan jumlah target sasaran.

Setelah murid ditetapkan sebagai penerima bantuan, dana akan disalurkan pada tiap semester. Bukan per tahun ajaran seperti aturan sebelumnya.

Nominal untuk masing-masing jenjang masih sama yaitu: