Jenjang SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB?SMKLB dan Paket C Rp1.800.000
Itulah perubahan pemberian PIP mulai tahun ajaran 2026/2027. Semoga membantu!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terbaru terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu perubahan adalah penghapusan SK Nom
Jenjang SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB?SMKLB dan Paket C Rp1.800.000
Itulah perubahan pemberian PIP mulai tahun ajaran 2026/2027. Semoga membantu!
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.