Hal tersebut, kata Atip, telah ditindaklanjuti pula dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Karena itu ia mengatakan KKRI merupakan kegiatan ekstrakurikuler pilihan pada tingkat pendidikan menengah yang dapat dijalankan mulai tahun ini.

Atip menambahkan kehadiran ekstrakurikuler tersebut merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kemendikdasmen.