NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi. Skema ini akan dimulai pada September 2026.

"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi dalam tim redaksi, Sabtu (29/8/2026).

Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses RPL dengan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.