"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya," ujar Khairul.

RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal atau jalan pintas untuk memperoleh kelulusan. MenurutKhairul, pengakuan capaian pembelajaran dan program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasilasesmen, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.

"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," jelasnya.