Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen untuk merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menghadirkan solusi yang berkeadilan dengan tetap menjaga mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan. Selain itu, kesempatan ini dibuka untuk menyelesaikan pendidikan diberikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung percepatan oemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan.