Riefky menegaskan bahwa pemerintah memperkuat ekosistem industri voice over dengan menetapkan sulih suara sebagai bagian dari 21 subsektor ekonomi kreatif dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 melalui Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2026.
Ia mengatakan pengembangan talenta sulih suara perlu diiringi dengan penguatan ekosistem industri agar semakin banyak pelaku kreatif dari berbagai daerah dapat mengakses pelatihan, meningkatkan keterampilan, dan terhubung dengan pasar.
Kemenekraf bekerja sama dengan Voice Institute Indonesia dan sejumlah lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan WVI 2026. Kegiatan kick-off program tersebut diikuti lebih dari 250 peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa dan komunitas lokal.