NADIKABAR.COM — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan peluang pasar global, serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) untuk meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu pembeda utama antara UMKM dan ekonomi kreatif.

"Pembedanya hanya satu, IP, intellectual property. Saya ingin UMKM di seluruh Indonesia, seluruhnya memiliki sesuatu nama atas usahanya." kata Irene dalam JCI X Smesco UMKM Business Summit 2026 di Jakarta, Kamis.

Menurut Irene, tanpa perlindungan kekayaan intelektual, pelaku usaha berisiko kehilangan merek yang telah dibangun dengan susah payah. Selain perlindungan kekayaan intelektual, Irene menekankan pentingnya memperluas akses pasar melalui pemanfaatan teknologi digital.

Menurut dia, penggunaan telepon seluler membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menjangkau konsumen, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di pasar internasional.

Ia menilai, tantangan pelaku usaha tidak semata-mata terletak pada akses pasar, tetapi juga pada kemauan untuk aktif mencari calon pembeli, membangun jejaring, dan memahami kebutuhan konsumen.