"Sertifikasi halal ini adalah sebagai tujuan awal agar produk industri, baik UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global. Ini adalah lapangan baru yang sedang terbentuk, yaitu ekosistem halal industri," tambah Riefky.
Kementerian Ekraf terus memperkuat fasilitasi pelaku usaha kreatif melalui pendampingan sertifikasi, perluasan kemitraan strategis, serta promosi produk kreatif halal di jejaring pasar internasional.
Guna mengawal kebijakan tersebut, pemerintah mempercepat sinergi lintas kementerian/lembaga agar implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif dan inklusif.
Skema koordinasi mencakup kesiapan regulasi, integrasi layanan, pendampingan pelaku usaha, serta edukasi publik secara terintegrasi.
Dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diikuti Menekraf di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Menko PMK Pratikno menekankan bahwa implementasi wajib halal harus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan mulai dari konsumen, produsen, hingga pemerintah daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.