"Filosofinya sudah benar bahwa ini adalah sertifikasi. Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana implementasinya dapat menjangkau pelaku usaha dan tetap menjaga perekonomian. Jangan sampai peraturan yang sudah diputuskan bersama justru menimbulkan hal-hal yang tidak pas dan mengganggu ekonomi," ujar Pratikno.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan komitmennya untuk memperluas aksesibilitas layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor kreatif.
"Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama, pertama memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam konsumsi dan menggunakan produk, dua memberikan daya tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing," jelas Haikal.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen kolektif pemerintah untuk memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan halal berjalan secara inklusif sekaligus memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional.
Hal tersebut sejalan dengan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang menekankan pentingnya kesiapan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, sistem layanan, serta komunikasi dengan pelaku usaha dalam mendukung implementasi kebijakan halal.