Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan penindakan ini merupakan cerminan pengawasan ketat pemerintah terhadap biro travel guna melindungi hak-hak calon jemaah.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi," kata Atty dalam keterangan persnya, dikutip dari laman Kemenhaj, Selasa (1/9/2026).
Atty menjelaskan Siskopatuh merupakan instrumen digital utama pemerintah dalam mengawasi dan mengontrol jalannya operasional perjalanan ibadah umrah secara real-time. Tindakan pemblokiran ini diambil untuk memutus potensi pelanggaran serta mendisiplinkan PPIU agar tetap patuh terhadap aturan hukum dan regulasi yang berlaku.