“Di tempat inilah akan lahir dokumen, akan lahir visa yang menjadi bekal jamaah haji berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, kalian harus bangga dengan pekerjaan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar nama calon peserta haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi atau jamaah berhak lunas.
Jamaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj dan mempersiapkan tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah, sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Daftar jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok, yaitu jamaah calon haji reguler lunas tunda berangkat, jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jamaah calon haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.