NADIKABAR.COM β€” Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merilis daftar peserta calon haji khusus berhak lunas serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 1448 H/2027.

β€œPelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat.

Ian menjelaskan pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

Tahap Pertama (tahap pengisian kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap awal ini dikhususkan bagi jamaah calon haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia.

Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (tahap pengisian sisa kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026.

Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jamaah lansia, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id.

Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Ian menjelaskan apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.

β€œJika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” kata Ian.

Ian menambahkan bagi peserta berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, lalu dikirimkan via email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Mereka juga tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai. Sementara itu, jamaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jamaah.