NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung menyoroti keterlibatan anak dalam aktivitas pertambangan timah karena pekerjaan berbahaya dapat mengancam kesehatan, keselamatan, serta masa depan mereka.
Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung Suherman di Pangkalpinang, Rabu, meminta orang tua tidak melibatkan maupun membiarkan anak bekerja dalam aktivitas pertambangan timah.
"Kita berharap orang tua tidak lagi membiarkan anak-anaknya mencari timah, karena ini jelas melanggar HAM," katanya.
Suherman mengatakan perlindungan anak dari pekerjaan berbahaya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan melarang anak dilibatkan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk, termasuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.235/MEN/2003.