Menurut dia, persoalan pekerja anak juga berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan karena anak yang bekerja berisiko meninggalkan sekolah dan menghadapi berbagai persoalan sosial.

"Saat ini banyak anak-anak yang bekerja di tambang-tambang timah putus sekolah yang pada akhirnya memicu masalah sosial lainnya seperti pernikahan usia dini, kenakalan remaja, stunting dan lainnya," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pekerja anak usia 10–17 tahun di Kepulauan Bangka Belitung pada 2024 tercatat 2,05 persen. Data tersebut mencakup pekerja anak pada seluruh lapangan usaha dan tidak secara khusus menunjukkan jumlah anak yang bekerja di sektor pertambangan timah.

Komisi Nasional Perlindungan Anak Bangka Belitung pada Mei 2026 juga menyoroti masih adanya anak yang bekerja dengan cara melimbang timah di tambang-tambang inkonvensional dan menilai aktivitas tersebut dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan anak.

KemenHAM mendorong orang tua dan masyarakat memastikan anak memperoleh hak atas pendidikan dan tumbuh kembang serta terlindungi dari pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.