NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung menyoroti keterlibatan anak dalam aktivitas pertambangan timah karena pekerjaan berbahaya dapat mengancam kesehatan, keselamatan, serta masa depan mereka.
Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung Suherman di Pangkalpinang, Rabu, meminta orang tua tidak melibatkan maupun membiarkan anak bekerja dalam aktivitas pertambangan timah.
"Kita berharap orang tua tidak lagi membiarkan anak-anaknya mencari timah, karena ini jelas melanggar HAM," katanya.
Suherman mengatakan perlindungan anak dari pekerjaan berbahaya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan melarang anak dilibatkan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk, termasuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.235/MEN/2003.
"Para orang tua harus memahami perannya untuk melindungi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anaknya disuruh bekerja, sementara orang tua bersantai-santai di rumah," ujar Suherman.
Ia mengatakan Kanwil KemenHAM bersama pemerintah kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak pertambangan dan lingkungan hidup serta hak anak dan orang tua.
Kegiatan tersebut juga memberikan edukasi mengenai persoalan kenakalan remaja.
"Melalui kegiatan ini setidaknya meminimalisasi pekerja anak di tambang-tambang timah," katanya.
Menurut Suherman, aktivitas pertambangan timah yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, khususnya di sejumlah wilayah perdesaan Bangka Belitung, turut membuka peluang keterlibatan anak dalam kegiatan mencari timah.
Ia mengatakan masih terdapat anak yang ikut melimbang timah di lokasi pertambangan konvensional.
Menurut dia, persoalan pekerja anak juga berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan karena anak yang bekerja berisiko meninggalkan sekolah dan menghadapi berbagai persoalan sosial.
"Saat ini banyak anak-anak yang bekerja di tambang-tambang timah putus sekolah yang pada akhirnya memicu masalah sosial lainnya seperti pernikahan usia dini, kenakalan remaja, stunting dan lainnya," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pekerja anak usia 10–17 tahun di Kepulauan Bangka Belitung pada 2024 tercatat 2,05 persen. Data tersebut mencakup pekerja anak pada seluruh lapangan usaha dan tidak secara khusus menunjukkan jumlah anak yang bekerja di sektor pertambangan timah.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Bangka Belitung pada Mei 2026 juga menyoroti masih adanya anak yang bekerja dengan cara melimbang timah di tambang-tambang inkonvensional dan menilai aktivitas tersebut dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan anak.
KemenHAM mendorong orang tua dan masyarakat memastikan anak memperoleh hak atas pendidikan dan tumbuh kembang serta terlindungi dari pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.