NADIKABAR.COM — Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendesak penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dan dugaan eksploitasi empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dilakukan secara profesional dan tuntas.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan kekerasan terhadap para ABK yang mencuat setelah video dugaan penganiayaan viral di media sosial pada Kamis (1/10) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

"Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia," katanya.

Munafrizal mengatakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia menjamin hak setiap pekerja, termasuk hak memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan serta imbalan atau upah yang adil.

Kemenham mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Polri dalam menangani kasus tersebut.