"Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Polri. Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas," ujar Munafrizal.

Menurut Kemenham, kasus kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23 menambah catatan pelanggaran hak ketenagakerjaan di sektor kelautan.

Kemenham mengutip data KKP yang mencatat 21 kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan ABK sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kemenham menilai munculnya kasus serupa menunjukkan masih perlunya penguatan sistem pelindungan pekerja perikanan di Indonesia.

Untuk memperkuat pelindungan ABK, Kemenham mendorong seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistemik.