Pembenahan tersebut mencakup transparansi dan legalitas dalam proses rekrutmen serta penyaluran tenaga kerja, peningkatan pengawasan secara berkala terhadap operasional kapal perikanan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eksploitasi.
"Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan," ujar Munafrizal.
Kasus tersebut bermula ketika patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten viral yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 pada Kamis (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
KKP kemudian melacak keberadaan KM Maulana 23 dan tim patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan kapal tersebut saat beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kapal beserta awaknya selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap empat ABK tersebut.